Sabtu, 13 April 2013

KPH sebagai unit manajemen hutan



Konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai Suatu Unit Manajemen Hutan

1. Masalah Pengelolaan Hutan

      Pengurusan kehutanan sesuai dengan Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan terdiri dari kegiatan-kegiatan perencanaan kehutanan , pengelolaan, penelitian dan pengembangan, Diklat dan penyuluhan, serta pengawasan. Dari keseluruhan kegiatan tersebut, implementasi kegiatan perencanaan di lapangan masih cukup lemah, sehingga menyebabkan lemahnya kontrol penyelenggaraan kehutanan secara keseluruhan. Kegiatan perencanaan tersebut meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.
    
     Lemahnya kegiatan perencanaan tersebut antara lain berupa lemahnya implementasi pembentukan wilayah pengelolaan hutan dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai wadah kegiatan pengelolaan hutan yang terdiri dari tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Akibat kondisi tersebut, dalam pengelolaan hutan produksi, kegiatan pemanfaatan hutan lebih dominan daripada kegiatan rehabilitasi, sehingga kerusakan hutan produksi terus-menerus meningkat.

      Permasalahan pembangunan kehutanan seperti maraknya illegal logging, luasnya kawasan hutan yang tidak dibebani hak (tidak ada pengelola), buruknya kinerja pemegang IUPHHK, perambahan/konflik kawasan dan sebagainya yang menyebabkan terdegradasinya hutan, sampai saat ini masih terus berlangsung meskipun telah banyak upaya-upaya yang telah dilakukan. Hal tersebut ditengarai disebabkan karena upaya-upaya yang dilakukan tersebut masih terbatas pada upaya penyelesaian terhadap gejala masalah (simptomatik) yang bersifat parsial dan belum menjangkau pada penyelesaian masalah yang mendasar (fundamental).

      Salah satu masalah mendasar yang sampai saat ini masih belum terselesaikan adalah masalah kelembagaan, yang antara lain belum terbentuknya Unit Pengelolaan Hutan dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) baik pada kawasan hutan produksi, lindung maupun konservasi, khususnya di luar P. Jawa.

      Dalam jangka menengah dan panjang, investasi yang kini telah dijalankan oleh Departemen Kehutanan berupa gerakan rehabilitasi hutan dan lahan maupun investasi swasta dalam pembangunan hutan tanaman dalam suatu kesatuan wilayah tertentu, seharusnya perlu disinkronkan guna menjadi berbagai bentuk kelas perusahaan untuk memenuhi aneka ragam kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Sinkronisasi saat ini belum dapat diwujudkan karena KPH sebagai unit perencanaan (planning unit) dan sebagai unit menajemen (management unit) belum dapat diwujudkan secara riil di tingkat tapak.

       Berdasarkan uraian di atas, maka pembentukan KPH merupakan upaya untuk mewujudkan kondisi pemungkin (enabling conditions) dicapainya pengelolaan sumberdaya hutan secara berkelanjutan, dan oleh karena itu perlu diupayakan percepatan pembentukan KPH di tingkat tapak dengan kejelasan tujuan, wilayah kelola dan institusi pengelolanya, sehingga laju degradasi hutan dapat di perkecil. Tekad untuk membangun KPH tersebut telah dimandatkan di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang lebih lanjut ditegaskan kembali di dalam PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, yang pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 230/Kpts-II/2003 tentang Pembentukan KPHP yang secara teknis diatur melalui keputusan Kepala Badan Planologi Kehutanan No. SK.14/VII-PW/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan KPHP.

Pembentukan KPHP dalam peraturan di atas meliputi :
a. Penyusunan Rancang Bangun KPHP, yang dilaksanakan oleh Gubernur;
b. Arahan Pencadangan, yang diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan rancang bangun yang diajukan oleh Gubernur;
c. Pembentukan, yang harus disusun oleh Bupati berdasarkan Arahan dari Menteri Kehutanan yang selanjutnya Gubernur mengusulkan penetapannya kepada Menteri Kehutanan;
d. Penetapan, Menteri menetapkan KPHP berdasarkan usulan pembentukan dari Gubernur.

Tahap berikutnya setelah proses Penetapan KPHP adalah pembentukan institusi pengelola unit KPHP, sehingga akan terbangun wujud riil KPHP di tingkat tapak yang antara lain meliputi penetapan wilayah pengelolaan dan institusi pengelola/kelembagaan serta jenis aktifitasnya. Untuk dapat mewujudkan pembangunan KPHP tersebut diperlukan mobilisasi sumberdaya, yang penganggarannya dapat didukung melalui APBN, APBD maupun sumber lain. Mobilisasi ini akan sangat tergantung dari kehendak para pihak/ stakeholders (pemerintah, pemerintah pusat, masyarakat, dunia usaha dsb) untuk menempatkan pembangunan KPH ini pada posisi yang memiliki urgensi tinggi.

2. Paradigma Pembangunan

    Pemanfaatan hutan alam di Indonesia secara besar-besaran dimulai dengan pemberian ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di luar P Jawa. Pemegang ijin HPH di dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan azas kelestarian “sustained yield” yang berorientasi pada kelestarian hasil hutan kayu, yang kurang memperhatikan keberadaan masyarakat di dalam dan disekitar hutan. Paradigma “timber based management” yang melandasi pelaksanaan operasional HPH tersebut ternyata dalam perkembangannya tidak lagi mampu menjawab tuntutan kelestarian yang menghendaki keseimbangan antara kelestarian fungsi produksi/ekonomi, ekologi dan sosial. Kondisi tersebut mendorong terjadi perubahan paradigma dari “timber based management” menjadi “resources based management”. Dengan demikian pembangunan KPH harus juga berlandaskan pada paradigma resources based management.
Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, yang dalam kondisi tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk Perum, Perjan, maupun Persero yang pembinaannya di bawah Menteri. (Penjelasan pasal 21 UU 41). Wilayah pengelolaan hutan provinsi dan kabupaten/kota merupakan wilayah pengurusan hutan di provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup kegiatan-kegiatan:
a. perencanaan kehutanan;
b. pengelolaan hutan;
c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan;
d. pengawasan. (Penjelasan pasal 26 ayat 2 PP 44).

Unit Pengelolaan Hutan merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil pada hamparan lahan hutan sebagai wadah kegiatan pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Penjelasan pasal 28 ayat 1 PP 44). Pasal 32 PP 44 mengatur bahwa pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi:
a. perencanaan pengelolaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan pengelolaan; dan
d. pengendalian dan pengawasan.

Berdasarkan Kepmenhut No 230/2003 pasal 8 ayat 5, kriteria kelembagaan pembentukan KPHP meliputi pemantapan, penataan atau peningkatan kelembagaan pada kawasan hutan produksi yang:
a. telah dibebani hak diatasnya;
b. tidak dibebani hak; dan atau
c. ada konflik di dalam kawasan hutan produksi,baik telah dibebani hak maupun tidak dibebani hak.

Selanjutnya pada ayat 7 pasal 12 Kepmenhut No 230/2003 ditetapkan standar pembentukan kelembagaan diatur melalui pemantapan kelembagaan, penataan kelembagaan, peningkatan kelembagaan atau pembentukan kelembagaan sebagai berikut:
a. Bagi kawasan hutan produksi yang telah dibebani hak/izin di atasnya, ditempuh dengan menetapkan pemegang hak/izin sebagai inti KPHP dan melakukan pemantapan kelembagaan dengan kelembagaan pemegang hak/izin yang sudah ada;
b. Bagi kawasan hutan produksi yang tidak ada hak/izin diatasnya, ditempuh dengan melakukan penataan atau pembentukan kelembagaan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Bagai kawasan hutan produksi yang ada konflik diatasnya dilakukan dengan peningkatan kelembagaan pada hutan produksi yang ada hak/izin diatasnya atau pembentukan/penataan kelembagaan baru pada hutan produksi yang tidak dibebani hak untuk mencari solusi konflik dalam kerangka pengelolaan hutan produksi lestari.


   Untuk dapat melaksanakan mandat pengelolaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang berlandaskan pada paradigma “resources based management”, maka diperlukan pembangunan/penyempurnaan kelembagaan pengelolaan hutan yang berintikan pada pembangunan kelembagaan KPH. Pembangunan kelembagaan tersebut dapat melalui pemantapan kelembagaan, penataan kelembagaan, peningkatan kelembagaan atau pembentukan kelembagaan. Sebagai konsekuensi dari kewenangan pemerintah dan atau pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan, maka organisasi KPH seharusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
• Organisasi KPH merupakan organisasi Pemerintah atau Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
• Organisasi KPH merupakan unit organisasi yang diisi oleh personal yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tata hutan dan perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam;


• Organisasi KPH ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
• Organisasi KPH dipimpin oleh Kepala KPH yang bertangungjawab atas :
– pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
– penyelenggaraan pengelolaan hutan.
• Dalam melaksanakan tanggung jawab, Kepala KPH berkewajiban :
– menjabarkan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diimplementasikan di lapangan;
– melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
– melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan
– membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan
Untuk dapat mewujudkan bentuk riil KPH di tingkat tapak maka diperlukan upaya penguatan kapasitas organisasi KPH, yang antara lain sebagai berikut:
• Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota :
– membiayai inisiasi pembangunan KPH dan infrastrukturnya seperti lembaga diklat, sertifikasi SDM, pengelolaan konflik, keamanan hutan, pemberantasan illegal loging, dengan dana APBN dan APBD
– menggunakan KPH sebagai penguatan sistem pengurusan hutan untuk mewujudkan integrasi program kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten.
– melaksanakan pengendalian terhadap KPH sesuai dengan kewenangan masing-masing
– menetapkan sistem penilaian kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja organisasi KPH sesuai kewenangan masing-masing.
• Penilaian kinerja KPH dilaksanakan oleh Pemerintah atau lembaga independen yang ditunjuk.

    Agar organisasi KPH dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, maka diperlukan dukungan sumberdaya manusia (SDM). Untuk itu diperlukan adanya kebijakan SDM (SDM Policy) untuk tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota guna memenuhi kebutuhan SDM organisasi KPH. Kejelasan dan ketersediaan sumber anggaran untuk membiayai kegiatan organisasi KPH perlu dirancang sejak awal pembentukannya. Penting untuk diperhatikan, guna mendukung percepatan pembangunan KPH khususnya di kawasan hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin di atasnya, diperlukan adanya komitmen dari semua pihak untuk mengkonvergensikan kegiatan dan koherensi program pembangunan kehutanan ke dalam wilayah pengelolaan KPHP yang akan dibangun. Konvergensi kegiatan dan koherensi program tersebut harus dimulai dari tahapan perencanaan maupun pelaksanaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar